ISU BOGOR - Video berdurasi cukup singkat dimana terlihat seorang wanita asal Aceh berkerudung ungu yang akan dihukum cambuk, viral di media sosial.
Wanita berkerudung ungu yang ada dalam video viral tersebut, diduga merupakan seorang 'pelakor'.
Adapun pelakor adalah julukan bagi mereka yang telah atau berusaha merusak hubungan rumah tangga orang lain.
Berdasarkan keterangan dalam video, seorang MC menjelaskan bahwa wanita tersebut akan dihukum cambuk sebanyak 24 kali.
Meski berdasarkan hukum yang telah ditetapkan, wanita pelakor itu harusnya mendapatkan hukum cambuk sebanyak 30 kali.
Namun karena wanita tersebut sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan sebelumnya, maka cambukan diringankan menjadi sebanyak 24 kali.
Menariknya, ternyata hukuman cambuk untuk pelakor ini diadakan secara terang-terangan di depan Umum di Aceh.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat wanita berkerudung ungu duduk di tengah-tengah keriuhan masyarakat yang menonton.
Warga yang hadir di lokasi secara bersama-sama menghitung. Wanita tersebut hanya bisa menundukkan kepalanya saat penyambukkan terjadi.
Baca Juga: Sosok Tiko Viral yang Rawat Ibu Eny di Rumah Mewah Terbengkalai Kini Terancam Dipenjarakan, Kenapa?
"Nasib Pelakor di Aceh. Coba di sini juga begitu. Istri-istri sah semua aman," ujar @Nenkzahra 2***, salah satu netizen yang membagikan video viral wanita pelakor dicambuk di Aceh.
Lebih lanjut melansir hukamnas, diketahui bahwa Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada hukum pidana Islam.
Adapun terdapat beberapa pelanggaran yang diatur menurut hukum pidana Islam, diantaranya meliputi:
1. Produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol
2. Perjudian
3. Perzinahan
4. Keintiman yang dilakukan di luar nikah, dan
5. Seks sesama jenis
Baca Juga: Preview Indonesia vs Vietnam di Leg II Semifinal Piala AFF 2022: Head to Head, Statistik, Klasemen
Ganjaran bagi para pelaku jenis pelanggaran yang telah disebutkan seringkali berupa hukum cambuk, denda atau kurungan.
Jadi berdasarkan kasus wanita pelakor yang ada dalam video viral, ganjaran yang ia terima adalah hukum cambuk dan sebelumnya mendekam di penjara.***