"Sumpah kesetiaan tak perlu. Karena anggota DPRD Kabupaten sudah mengucapkan sumpah jabatan pada saat pelantikan," kata Habiburokhman melalui layanan pesan elektronik.
Menurutnya, sumpah jabatan itu sebagaimana diatur Pasal 369 UU nomor 13/2019 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Diapun membeberkan isi sumpah jabatan tersebut, seperti pasal yang termuat di UU dimaksud.
Lebih jauh Gerindra tidak akan mengambil langkah terhadap Affiati karena video itu menjadi kontroversial, Habiburokhman mengatakan sebab Gerindra meyakini masyarakat Cirebon yang akan mengoreksi bila tindakan yang bersangkutan dianggap kurang tepat.
Insiden di dalam Gedung DPRD Kota Cirebon
Saat bacakan Ikrar di depan peserta demo menolak RUU HIP, pd pembacaan kalimat poin ketiga, tiba2 berhenti
"Demi Allah, kami akan menjaga NKRI dari Faham Komunisme & Khilafah"....
(Ketua Dewan berhenti lalu mencoret redaksi khilafah)???? pic.twitter.com/Ho1ZJAnFOF— ꦩꦸꦂꦠꦝ (@MurtadhaOne1) July 9, 2020
Beragam komentar ditulis oleh warganet. “Apakah AFFIATI Ketua DPRD Cirebon tu anggta HTI.? Sehingga mencoret kata khilafah dlm Ikrarnya utk menjaga HTI ttap eksis? Klo benar? Berarti khilafah yg dimaksud tu adalah khilafah versi HTI & tu sdh pelanggaran serius” tulis akun Ridho Alrizky sambil merepost ke Kemadagri dan Gubenur Ridwan Kamil. ***