Link Video Kebaya Merah Viral Terus Diburu Netizen, Pelaku Tengah Diselidiki Polisi

- 3 November 2022, 21:36 WIB
Link Video Kebaya Merah Viral Terus Diburu Netizen, Pelakunya Sedang Diselidiki Polisi
Link Video Kebaya Merah Viral Terus Diburu Netizen, Pelakunya Sedang Diselidiki Polisi /Twitter @kebayamxxx.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah menganalisa dari pemeran video mesum itu.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," kata AKBP Nanang.

Perlu diingat, bagi para netizen yang menjadi penyebar video syur kebaya merah bisa diancam denda hingga pidana.

Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Berdasarkan UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Sementara itu, di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x