Viral di Twitter, Dua Perusahaan Ojol Diduga Langgar Regulasi Kemenhub soal Potongan Fee Driver

- 2 November 2022, 08:17 WIB
Cuitan aktivis Twitter soal dua perusahaan ojol diduga langgar regulasi Kemenhub viral.
Cuitan aktivis Twitter soal dua perusahaan ojol diduga langgar regulasi Kemenhub viral. /Ilustrasi/Unsplash/Desola Lanre-Ologun/

ISU BOGOR - Netizen di Twitter ramai membahas soal dua perusahaan ojek online (ojol) yang diduga melanggar ketentuan regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Pelanggaran regulasi Kemenhub yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan ojol yang tidak disebutkan namanya inn yakni soal potongan 15% untuk fee yang diterima driver.

Dua perusahaan ojol yang tidak disebutkan namanya itu disebut-sebut memotong lebih dari 20% bahkan pada beberapa kasus sampai 35% dengan alasan untuk memberi benefit para Driver.

Baca Juga: Bisakah Menulis Artikel Dijadikan Pekerjaan Utama? Simak Jawabannya Berikut Ini

Hal tersebut diungkap oleh aktivis media sosial di Twitter, Arif Novianto, ia mengatakan bahwa ada dua platform ojol yang menolak untuk mengikuti regulasi Kemenhub.

"Perusahaan ini dan ijo satunya yang membangkang dengan menolak mengikuti regulasi Kementerian Perhubungan, bahwa potongan ke Driver maksimal 15%. Duo ijo ini tetap memotong lebih dari 20% dan bahkan sampai 35%," tulis Arif.

Cuitan Arif tersebut telah mendapat lebih dari 800 retweet dan 1,179 likes per Rabu pagi, 2 November 2022.

Baca Juga: Manchester City Diduga Tertarik Rekrut Lionel Messi, Netizen: Siap-Siap Haaland Banjir Suplai Assist

Arif mengatakan alasan kedua platform tersebut berani membangkang dari peraturan Kemenhub, karena memang belum terdapat Undang-undang yang mengatur bahwa potongan pada fee maksimal 15%.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x