"Pak hakim sabar ya pak, Susi tolong jujur aja drpd kamu jadi tersangk," imbuh netizen lain.
Kesaksian Susi pun mendapat tanggapan dari pengacara Bharada E. Ia menita sang art Ferdy Sambo dipidanakan lantaran telah membuat kesaksian palsu.
"Kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP 7 tahun, mohon dicatat," tegas pengacara Bharada E.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis sama jaksa saja kamu bohongin, apalagi kami penasehat hukum," lanjutnya.***