Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.
Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.
Baca Juga: Baim Wong Diam-diam Daftarkan Brand Citayam Fashion Week di PDKI, Netizen: Norak Nih Artis
Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho menuai hujatan karena mereka diam-diam aji mumpung memanfaatkan fenomena Citayam Fashion Week untuk kepentingan bisnis.
Banyak warganet yang menilai Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho serakah, sosok kapitalis yang mencari cuan dari kreatifitas remaja jalanan yang biasa nongkrong di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta.
Baca Juga: Rocky Gerung soal Fenomena Citayam Fashion Week: Itu Sebagai Ledakan Kreatifitas
"Made by the poor, stolen by the rich," tulis chalifajoesoef.
"Jangan jadi KAPITALIS," tulis kebuly_bulukumba.***