Seperti diketahui, Aksi Cepat Tanggap tengah diterpa isu penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi para petingginya.
Akibat dari kasus yang sedang diselidiki tersebut, Kementerian Sosial secara resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) di Yayasan Aksi Cepat Tanggap tersebut.***