Ade Yasin Tersangka Kasus Suap Auditor BPK, Pancakarsa Kabupaten Bogor: Pembangunan Harus di Rem Mendadak

- 28 April 2022, 13:56 WIB
Ade Yasin Tersangka Kasus Dugaan Suap Auditor, Pancakarsa Kabupaten Bogor: Pembangunan Harus di Rem Mendadak
Ade Yasin Tersangka Kasus Dugaan Suap Auditor, Pancakarsa Kabupaten Bogor: Pembangunan Harus di Rem Mendadak /Antara

ISU BOGOR - Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Bupati Bogor itu mengaku kasus yang menyeretnya itu adalah perbuatan anak buahnya.

Dikutip dari akun resmi Instagram Pancakarsa Kabupaten Bogor, Ade Yasin menegaskan bahwa dirinya membantah telah melakukan penyuapan auditor BPK.

Dalam akun Instagram Pancakarsa Kabupaten Bogor yang merilis video Ade Yasin usai ditetapkan tersangka oleh KPK dengan judul 'BANTAH SUAP AUDITOR BPK, ADE YASIN DIPAKSA BERTANGGUNGJAWAB'.

Baca Juga: Bupati Bogor Kena OTT KPK, Putri Ade Yasin Ungkap Suasana Detik-detik Penangkapan Sang Ibu

Ade Yasin keluar dari ruang penyidik KPK mengenakan rompi berwarna oranye. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Ade Yasin keluar dari ruang penyidik KPK mengenakan rompi berwarna oranye. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022

Dalam postingan akun resmi visi misi Bupati Bogor itu, Ade Yasin mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa BPK Jawa Barat.

Akun tersebut juga terkesan membuat pembelaan bahwa hasil pemeriksaan tersangka lainnya, tidak ada satu pun yang mengaku diperintah Ade Yasin.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tutup Kolom Komentar Akun Instagram Usai Ade Yasin Terjaring OTT KPK

"Tidak ada 1 pun yang mengaku diperintah oleh ibu Ade Yasin untuk menyuap BPK. Kadang pemimpin itu harus mengorbankan dirinya walau anak buah berbuat salah yang sangat fatal.

"Padahal pembangunan dan pelayanan Kabupaten Bogor sedang dalam kecepatan tinggi dan harus di rem mendadak," tulis akun Pancakarsa Kabupaten Bogor.

Sekadar diketahui, pada Kamis dini hari 28 April 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya.

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Bupati Bogor Ade Yasin yang Terjaring OTT Kasus Dugaan Suap

Firli Bahuri menjelaskan penetapan Ade Yasin sebagai tersangka itu terkait kasus dugaan suap kepengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Lalu Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," papar Firli Bahuri dalam keterangan persnya di Gedung KPK.

Baca Juga: Tak Hanya Ade Yasin, Pemkab Bogor Juga Tutup Kolom Komentar Akun Instagram, Buntut OTT KPK?

Lantas, Firli menambahkan bahwa pada Selasa pagi, 26 April 2022 tim KPK langsuung ke lapangan menuju ke salah satu hotel di wilayah Bogor.

"Namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat," papar Firli Bahuri.

Maka dari itu, dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK membagi dua tim yaitu tim satu bergerak menuju Bandung untuk menangkap para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dan menyita barang bukti uang.

Kemudian, tim lainnya bertugas menangkap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat di kediaman masing-masing.

"Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa malam.

"Saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Firli Bahuri.

Selanjutnya Firli Bahuri menjelaskan dalam waktu yang bersamaan, Tim KPK lainnya juga menangkap Bupati Kabupaten Bogor Bupati Yasin di kediamannya.

Menurut Firli Bahuri, selain mengamankan Ade Yasin, tim KPK menangkap pihak lain antara lain pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor di kediamannya masing masing di kawasan Cibinong.

"Selanjutnya seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri memaparkan dalam OTT Bupati Bogor cs ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.

Sekadar diketahui delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat ini terdiri dari empat orang pemberi suap, yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Adapun empat pihak penerima suap adalah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

KPK juga dalam keterangan persnya menyebutkan sebagai pemberi, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah