Jelang Lebaran 2022, Jokowi Umumkan Kebijakan Baru Minyak Goreng, Ini Isinya

- 22 April 2022, 21:46 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/jokowi

ISU BOGOR - Jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan baru tentang minyak goreng.

Kebijakan baru itu ditetapkan usai Jokowi menggelar rapat tentang pemenuhan kebutuhan bahan pokok, utamanya minyak goreng, untuk masyarakat.

Jokowi mengumumkan hasil rapat yang berisi kebijakan baru tersebut lewat media sosial, Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Kebijakan Baru Minyak Goreng, Berlaku Mulai 28 April 2022, Apa Itu?

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata presiden dikutip Isu Bogor dari unggahan di akun Instagram-nya, Jumat, 22 April 2022.

Kebijakan baru yang dimaksud yakni pemerintah resmi melarang ekspor minyak goreng ke luar negeri per tanggal 28 April 2022.

Itu artinya, jelang Lebaran 2022, ekspor minyak goreng ditiadakan sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Iran Tegaskan Tidak Akan Menyerah untuk Balas Dendam atas Tewasnya Qassem Soleimani

Jokowi menyampaikan, kebijakan ini diterapkan guna memenuhi kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x