Polisi Penembak Laskar FPI Bebas dari Jerat Hukum, Said Didu: Innalillahi...

- 18 Maret 2022, 15:19 WIB
Said Didu.
Said Didu. /Tangkapan layar/kanal YouTube ILC/

ISU BOGOR - Dua polisi penembak enam Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dinyatakan bebas dari jerat hukum.

Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta membacakan bahwa kedua terdakwa tidak bisa dipidana karena perbuatan mereka kala itu dalam rangka membela diri.

Baca Juga: Refly Harun Soal Klaim Big Data Luhut 110 Juta Rakyat Dukung Pemilu Ditunda: Kemungkinan Hoaks dan Kegaduhan

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran," tutur hakim.

Sontak, keputusan hakim tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan publik, terutama para simpatisan Laskar FPI.

Salah satu yang menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Baca Juga: Zelensky Klaim Panggilan Telepon Macron Khusus Bahas Dukungan Prancis untuk Ukraina

Melalui cuitannya di Twitter, Said Didu tampak tak menyangka jika polisi penembak enam Laskar FPI divonis bebas.

"Innalilahi," kata Didu.

Sebelumnya, enam anggota Laskar FPI tewas tertembak saat mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Tewasnya enam anggota pengawal HRS itu membuat publik heboh dan terpecah menjadi dua kubu, pro polisi dan pro FPI.

Baca Juga: Mendag Lutfi Akan Lawan Mafia Minyak Goreng, Susi Pudjiastuti Beri Semangat: Ayo...

Kubu pro FPI dengan tegas meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan dan terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan bahwa dua polisi tersebut tidak bisa dijerat hukum atau divonis bebas.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x