"Trus darimana pemahaman sampai tuduhan itu ada? Dari Roy Suryo! Meski dia pakai tanda tanya, kemudian dia mau lapor dgn pasal 156a, berarti sdah ada TUDUHAN! Roy Suryo siap2 jg ya! Kok fitnah Gus Yaqut samakan adzan dgn gonggongan anjing," sambungnya.
Lebih lanjut, pegiat media sosial itu mengatakan jika Roy Suryo bisa dikenakan pasal seperti Buni Yani soal memotong seenaknya perkataan orang lain yang bertujuan untuk memancing SARA.
"Ini bisa kena kasus sprt Buni Yani
Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE memotong seenaknya pernyataan orang, di bagian2 tertentu unt memancing isu SARA," tuturnya.***