"Pokoknya gak mengkhususkan Rajab saja. Itu menenurut mazhab Imam Ahmad ibn Hambal," jelasnya.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, artinya secara umum tidak ada perbedaan antara jumhur ulama dengan mazhab Imam Ahmad ibn Hambal berkenaan dengan puasa Rajab.
Baca Juga: Pernah Berzina Lalu Menikah, Apakah Pernikahannya Sah? Ini Jawaban Buya Yahya
"Intinya cukup meyakinkan kepada siapapun yang pernah puasa atau biasa berpuasa di bulan Rajab, maka lanjutkan tidak usah khawatir karena itu adalah kebaikan dan tidak ada bid'ah di dalamnya," tandasnya. ***