Dikutip dari Antara, Drektur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, menerangkan bahwa memang harus ada perizinan untuk PUB.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, disebutkan bahwa PUB tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Baca Juga: Unggah Spanduk Ini, Habib Kribo yang Kontra Habib Bahar Diduga Pendukung Jokowi Tiga Periode
Pihak Kemensos juga telah memanggil pihak inisator atau penyelenggara penggalangan donasi untuk Gala Sky, Marissya Icha.
Jika memang dalam prosedur penggalangan dana tersebut terbukti bermasalah, maka ada dua sanksi yang akan diberikan kepada pihak inisator, yakni saksi administrasi dan pidana.***