Penetapan status tersangka itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Menurut Kepala Kejari Jombang SPDP itu bernomor 837 diterima Kejari dari penyidik.
“Iya, sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," ungkapnya.***