Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka, Denny Darko: Dia Sudah Mengenakan Baju Tahanan

- 10 November 2021, 19:10 WIB
Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka, Denny Darko: Dia Sudah Mengenakan Baju Tahanan
Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka, Denny Darko: Dia Sudah Mengenakan Baju Tahanan /Youtube Denny Darko dan Instagram @tubagusjoddy

ISU BOGOR - Ahli Tarot Denny Darko menyebut dengan ditetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil di Jalan Tol Jombang - Mojokerto (Jomo) sebagai fenomena yang menyedihkan.

"Jadi kalau saya ketik disini auto kaget, dia malahan sudah mengenakan baju tahanan," ungkapnya seraya menunjukan handphone tentang konten Tubagus Joddy di Channel Youtube Denny Darko, Rabu 10 November 2021.

Padahal, lanjut Denny Darko, prosesnya ini baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Perlu Pendampingan Psikolog, Kombes Pol Latif: Orang Tuanya Kami Datangkan

"Ini ditonton sampai 11 ribu orang, jadi 11 ribu orang mungkin sudah percaya dengan konten seperti ini. Kemudian ada juga konten Sopir Vanessa mengaku tak bersalah," ungkap Denny Darko.

Padahal, lanjut Denny Darko, dengan riset beberapa jam kebelakang tidak ada pernyataan begitu.

"Terus ini juga ada foto menyedihkan di edit fotonya menunjukan jari tengah, ini kalau saya bilang sudah framing," ungkap Denny Darko.

Baca Juga: Kuasa Hukum Vanessa Angel Sebut Sang Sopir Tubagus Joddy Melanggar Hukum: Kalau Perlu Dijerat Pasal Pembunuhan

Terkait dengan itu, kata Denny Darko, walaupun memang sudah terjadi faktanya seperti itu. Tetapi di negara hukum, serahkan semuanya kepada kepolisian.

"Saya tidak ingin disini kita menjadi sebuah masyarakat yang menghujat sesuatu yang belum kita ketahui," ungkap Denny Darko.

Seperti diketahui, sopir Vanessa Angel telah ditetapkan tersangka pada Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Karyawan Vanessa Angel Ungkap Pesan Terakhir Bibi Andriansyah Sebelum Meninggal: Jagain...

Kabar tersebut disampaikan Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang diserahkan ke Kejaksaan.

Menurut Imran Tubagus Joddy akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," tutur Imran.

Baca Juga: Bersimpuh di Kuburan Vanessa Angel, Karyawan Ungkap Tabiat Asli sang Majikan yang Jarang Diekspos: Dia Itu...

Selain itu, Tubagus Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyinya: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Ia menjelaskan kepastian status Tubagus Joddy sebagai tersangka berdasarkan SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah