ISU BOGOR - Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menegaskan sang sopir, Tubagus Joddy harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan kalau perlu kenakan pasal pembunuhan, kata dia.
"Apapun alasannya, dengan dia posting (ke Media Sosial) aja itu sudah salah. Kan nggak boleh posting sambil nyetir," kata Milano dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Minggu 7 November 2021.
Menurut Milano jika dilihat dari postingan Tubagus Joddy, jelas kecepatannya itu 190 KM/jam saat membawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah hingga meninggal.
"Gila itu, itu sih gila banget, bagaimana dia prepare dengan kecepatan itu dia main handphone tiba-tiba ada belokan, ya udah pasti (celaka)," ungkap Milano.
Sebab, kata Milano, sesuai dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur bahwa tidak ada bekas rem sama sekali.
"Tidak ada bekas rem sama sekali, jadi itu bener-bener dihantam ke kiri pembatas itu benar-benar langsung. Jadi tidak ada rem," ungkap Milano.
Baca Juga: Dituding 'Eksploitasi' Gala Sky untuk Popularitas, Adik Ipar Vanessa Angel: Demi Tuhan...
Menurut Milano, hal tersebut harus disadari bahwa jalan tol tersebut masih beton, bukan aspal.