ISU BOGOR - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menilai keputusan Brigjen Junior Tumilaar (JT) sebagai pembela Babinsa, TNI AD dan rakyat yang tanahnya akan 'dirampas'.
"Saya kalau berbicara itu melihat dulu siapa orangnya, Brigjen JT ini adalah seorang lulusan akademi militer, kemudian dia lulus mempunyai korps zeni," kata Gatot Nurmantyo di Channel Youtuube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip Isu Bogor, Jumat 29 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Gatot Nurmantyo menjelaskan di TNI AD, korps zeni itu memiliki tugas melakukan pendataan terhadap aset negara, dalam hal ini tanah.
"Sejarah tanah segala macam, pasti paham luar biasa, seorang JT ini berlatar belakang kebanyakan di guru militer dan dosen pendidikan tinggi Angkatan Darat yaitu Seskoad dia dosen disana," kata Gatot Nurmantyo.
Kemudian, Brigjen JT ini terakhir menjabat sebagai inspektorat. Jadi kalau berbicara masalah hukum, aturan dan segala keputusan panglima serta turunannya itu ada dikantongnya.
"Apa yang dilakukan JT itu adalah dia membela Babinsa yang sedang melaksanakan tugas, dia juga membela masyarakat yang dalam tanda kutip tanahnya akan dirampas," ungkap Gatot Nurmantyo.
Kesimpulannya, kata Gatot Nurmantyo, Brigjen Junior Tumilaar dalam kasus ini telah membela institusi TNI, khususnya Angkatan Darat (AD)