Gatot Nurmantyo Sebut Brigjen Junior Tumilaar Pembela TNI: Juga Membela Rakyat yang Tanahnya Akan 'Dirampas'

- 29 Oktober 2021, 21:05 WIB
Gatot Nurmantyo Nilai Brigjen Junior Tumilaar Pembela TNI: Juga Membela Rakyat yang Tanahnya Akan 'Dirampas'
Gatot Nurmantyo Nilai Brigjen Junior Tumilaar Pembela TNI: Juga Membela Rakyat yang Tanahnya Akan 'Dirampas' /Youtube Akbar Faizal Uncensored dan Wikipedia

"Yang dilakukan adalah baik, tapi beliau juga mengatakan beliau sadar, bahwa beliau juga bisa terkena sanksi, iya dan sudah terjadi," kata Gatot Nurmantyo.

Sebab memang, kata Gatot Nurmantyo, ada peraturan TNI nomor 22 tahun 2020 tentang pernyataan press realease.

Baca Juga: Detik-detik Gatot Nurmantyo Banting HP Dihadapan Akbar Faizal Singgung Jati Diri TNI

"Nah disitu diatur siapa saja yang bisa menyampaikan sesuai dengan bidangnya, kalau di angkatan darat ada KSAD, Wakil KSAD dan ada inspektorat," kata Gatot Nurmantyo.

Menurut, Gatot Nurmantyo, apakah hal tersebut telah dijabarkan keluar dalam peraturan TNI AD untuk tingkat Komando Daerah Militer (KODAM).

"Yang bisa menyampaikan press rilis, Pangdam, Kasdam, atau inspektorat, saya belum yang saya baca karena saya mantan Panglima TNI, kan gitu," ujar Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ditanya soal Calon Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto: Ini Tidak Menyenangkan

Sebelumnya, Gatot Nurmantyo mengaku berat untuk menyampaikan atau menanggapi kasus ini, sebab dirinya sadar sebagai seorang mantan prajurit kebetulan pernah menjadi KSAD dan Panglima TNI.

"Kemudian orang bertanya kenapa dia sampai dicopot jabatannya, kemudian diperiksa oleh Polisi Militer (POM). Ada norma di TNI, siapapun yang melanggar norma aturan itu harus diadakan penyelidikan dan penyidikan," ujar Gatot Nurmantyo.

Meski demikian, Gatot Nurmantyo meyakini bahwa TNI AD, dalam hal ini yang dilakukan oleh Pos POM itu memeriksa bukan karena JT membela institusi, Babinsa, rakyat.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah