"Kalau kategori pedofil itu dibawah umur 17 tahun, ini seks dibawah mungkin ya, pelecehan seksual," kata Farhat Abbas.
Sebab, kata Farhat Abbas, kasus yang dilakukan Saipul Jamil kepada korbannya itu tidak menimbulkan trauma.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Disomasi Propeksos, Refly Harun: Tidak Perlu Kita Ribut-ribut Terus
"Karena pelapornya itu saat melapor tidak didampingi orang tua, sendiri, karena dia punya SIM dan punya KTP," ungkap Deddy Corbuzier.
Seperti diketahui, Deddy Corbuzier sempat mengundang Ketua KPI Pusat Agung Suprio terkait larangan Saipul Jamil tampil di televisi setelah bebas menjalani hukuman kasus pelecehan seksual.***