Deddy Corbuzier Disomasi Propeksos, Refly Harun: Tidak Perlu Kita Ribut-ribut Terus

- 20 Oktober 2021, 19:00 WIB
Deddy Corbuzier Disomasi Propeksos, Refly Harun: Tidak Perlu Kita Ribut-ribut Terus
Deddy Corbuzier Disomasi Propeksos, Refly Harun: Tidak Perlu Kita Ribut-ribut Terus /Youtube Refly Harun

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai somasi yang dilayangkan Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos) kepada Deddy Corbuzier seharusnya bisa diselesaikan dengan klarifikasi, tanpa harus somasi atau ribut.

"Ini penting nanti kita bahas perspekstif, bagaimana kita semua saling menghormati profesi masing-masing dan bisa menyelesaikan setiap masalah dengan peace full, tidak perlu kita ribut-ribut terus," katanya di Channel Youtube Refly Harun, Rabu 20 Oktober 2021.

Menurut Refly Harun, permasalahan Deddy Corbuzier dengan asosiasi pekerjasa sosial harusnya cukup selesai dengan memberikan klarifikasi, hak jawab, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jika Prabowo Nyapres di 2024, Refly Harun Prediksi 3 Tokoh Ini yang Akan Jadi Pendampingnya

"Kasihan polisi kalau dijadikan alat untuk menakut-nakuti atau mempersoalkan, apalagi sebenarnya ini tidak ditujukan pada orang, tapi ditujukan kepada sebuah profesi yang sifatnya umum saja, tidak boleh juga ada ketersinggunga," ungkap Refly Harun.

Seperti diketahui, Deddy Corbuzier disomasi Propeksos setelah konten Youtube nya bersama Nikita Mirzani menyinggung profesi pekerja sosial.

Dalam akun instagram Propeksos disebutkan bahwa Deddy Corbuzier diminta membaca dan merespon surat somasi yang dilayangkan.

Baca Juga: Prabowo Ulang Tahun ke-70, Refly Harun Singgung soal Pilpres 2024: Dia Akan Tiarap...

"Terminologi yang saudara sampaikan melalui konten 19 Oktober 2021 terkait Pekerja Sosial sangat bertentangan dengan terminologi Pekerja Sosial yang sebenarnya menurut Undang-Undang," tulis akun instagram @propeksos.indonesia yang dikutip Isu Bogor, Rabu 20 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x