"RS UMMI tidak ada perintah menahan. Jadi, dasar menahan (dalam kasus) UMMI itu kasus Petamburan, kalau Petamburan tuntas ya harus dibebaskan," kata Taufiq dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube Neno Warisman Channel, Kamis, 7 Oktober 2021.
"Kalau tidak (dibebaskan) ya masuk kategori penyekapan ini," sambungnya.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Ade Armando Bikin Gaduh Netizen Usai Seret Nama HRS dan M Kece
Sebelumnya, Taufiq menyampaikan bahwasanya apa yang menimpa HRS ini adalah peristiwa politik, bukan hukum.
Karena, lanjut dia, jika memang itu adalah peristiwa hukum, seharusnya HRS sudah dibebaskan seperti ketentuan yang tertulis dalam pasal 109 E 2 KUHAP.
"Jadi dari peristiwa ini yang terjadi adalah peristiwa politik, bukan peristiwa hukum," tutur Taufiq.
"Kalo peristiwa hukum dengan berdasarkan pada pasal 109 E 2 KUHAP, dari dulu Habin Rizieq ini sudah dibebaskan," tandasnya.***