Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum Pidana: Ini Peristiwa Politik

- 7 Oktober 2021, 13:46 WIB
Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum: Ini Peristiwa Politik
Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum: Ini Peristiwa Politik /ANTARA Foto/

ISU BOGOR - Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq buka suara soal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga saat ini.

Menurut Taufiq, HRS seharusnya sama dengan lima eks anggota FPI yang pada Rabu, 6 Oktober 2021 kemarin bebas dari tahanan.

Ini lantaran kasus yang menjerat HRS sama dengan lima muhajidin tersebut, yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan, Ini Penjelasannya

Mengetahui fakta bahwa HRS masih mendekam di tahanan, Taufiq pun menyebut jika penahanan Habib Rizieq tersebut masuk ke kategori penyekapan.

Sebab, dasar penahanan HRS sebelumnya adalah kasus Petamburan dan Megamendung, yang mana seharusnya sudah habis masa tahanannya.

Namun, pihak pengadilan kembali menambah masa tahanan HRS atas dasar kasus RS UMMI, padahal vonis hukum yang dilayangkan jaksa dalam perkara tersebut belum bersifat tetap.

Baca Juga: Netizen Pertanyakan Kapan HRS Bebas Usai Eks Ketum FPI Shabri Lubis Keluar dari Penjara

Dalam kata lain, mustinya tak ada perintah penahanan atas dasar kasus tes Swab RS UMMI Bogor.

"RS UMMI tidak ada perintah menahan. Jadi, dasar menahan (dalam kasus) UMMI itu kasus Petamburan, kalau Petamburan tuntas ya harus dibebaskan," kata Taufiq dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube Neno Warisman Channel, Kamis, 7 Oktober 2021.

"Kalau tidak (dibebaskan) ya masuk kategori penyekapan ini," sambungnya.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Ade Armando Bikin Gaduh Netizen Usai Seret Nama HRS dan M Kece

Sebelumnya, Taufiq menyampaikan bahwasanya apa yang menimpa HRS ini adalah peristiwa politik, bukan hukum.

Karena, lanjut dia, jika memang itu adalah peristiwa hukum, seharusnya HRS sudah dibebaskan seperti ketentuan yang tertulis dalam pasal 109 E 2 KUHAP.

"Jadi dari peristiwa ini yang terjadi adalah peristiwa politik, bukan peristiwa hukum," tutur Taufiq.

"Kalo peristiwa hukum dengan berdasarkan pada pasal 109 E 2 KUHAP, dari dulu Habin Rizieq ini sudah dibebaskan," tandasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x