Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan, Ini Penjelasannya

- 7 Oktober 2021, 13:08 WIB
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan /ANTARA Foto/Rivan Awal Lingga

ISU BOGOR - Kabar bebasnya lima eks anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 6 Oktober 2021 lalu mengingatkan publik pada Habib Rizieq Shihab (HRS) yang masih ditahan hingga saat ini.

Sebelumnya, penahanan lima eks anggota FPI, salah satunya ialah mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis, didasari oleh dugaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut adalah perkara yang juga menjerat HRS. Maka dari itu, seorang Ahli Hukum bernama Dr Muhammad Taufiq menyebut jika kedudukan eks pendiri FPI itu seharusnya sama dengan Shabri Lubis dan kawan-kawan.

Baca Juga: Eks Ketum FPI Bebas dari Penjara, Fadli Zon: Selamat Telah Dibebaskan dari Tahanan 'Politik'

Dalam kata lain, HRS mustinya juga bebas dari tahanan, sama seperti lima mujahidin eks FPI yang sudah menghirup udara luar tahanan sejak Rabu kemarin.

"Jadi, Habib Rizieq pada saat ini kedudukannya sama dengan ustaz Shabri Lubis dan kawan-kawan, artinya orang tidak bersalah itu memang layak bebas," ujar Taufiq dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube Neno Warisman, Kamis, 7 Oktober 2021.

Jika pada kenyataannya HRS tetap ditahan hingga saat ini, tambah Taufiq, penahanan Habib Rizieq tersebut masuk ke dalam kategori penyekapan.

Baca Juga: Netizen Pertanyakan Kapan HRS Bebas Usai Eks Ketum FPI Shabri Lubis Keluar dari Penjara

Ini lantaran dasar penahanan HRS adalah kasus Petamburan dan Megamendung, bukan perkara RS UMMI.

Karena, kata Taufiq, tidak ada penetapan penahanan dalam kasus RS UMMI yang menjerat HRS. Sebab, putusan pidananya belum bersifat tetap lantaran tim advokasi Habib Rizieq mengajukan kasasi.

"RS UMMI tidak ada perintah menahan. Jadi, dasar menahan (dalam kasus) RS UMMI itu kasus Petamburan, kalau Petamburan tuntas ya harus dibebaskan," tutur Taufiq.

"Kalau tidak (dibebaskan) ya masuk kategori penyekapan ini," tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x