Seperti diketahui, Habib Rizieq yang seharusnya bebas pada tanggal 8 Agustus 2021, diperpanjang masa tahanannya hingga 25 Agustus 2021.
Hal itu ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran menurut Aziz Yanuar, salah satu Tim Advokasi HRS, pihak Kejaksaan juga mengajukan banding pada 28 Juni 2021 lalu.
Namun, Aziz Yanuar curiga jika perpanjangan masa tahanan HRS ini merupakan ulah dari pihak yang bermanuver menggunakan hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien mereka tetap di tahan.***