Sebab menurut mereka, Ari Kuncoro bisa saja menjabat lagi sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN lain ketika situasi sudah reda, lantaran Statuta UI sudah memperbolehkannya.
"Tenang bang, nanti sesuai Statuta yang baru doi (Ari Kuncoro) diangkat jadi Komut BUMN yang laen," ujar akun @4met.
"Mundur dulu lalu bisa diangkat lagi. Kan sekarang aturan tak lagi melarang," ucap tokoh publik Okky Madasari @okkymadasari.
"Masih bisa diangkat lg mpu... Pengangkatan baru yang tidak menyalahi statuta," imbuh netizen akun @DodoWojo.***