Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor

- 24 Juni 2021, 11:25 WIB
Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor
Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor /YouTube PN Jakarta Timur

ISU BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) selama empat tahun penjara dalam kasus tes Swab RS UMMI Bogor.

"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis 24 Juni 2021.

Hakim menilai HRS bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

Baca Juga: Pendukung HRS Kembali Geruduk DPRD Kota Bogor, Kini Tuntut Bima Arya Mundur

"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindka pidana turut serta melakukan keonaran," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Warganet: Mirip Acara IB HRS di Petamburan

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis lalu 3 Juni 2021.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dalam persidangan sebelumnya membantah tudingan JPU karena video testimoni yang dibuat Hanif Alatas jauh sebelum hasil swab Habib Rizieq Shihab keluar. Terlebih, pernyataan terkait kesehatan Habib Rizieq Shihab dibuat untuk menepis kabar tidak yang menerangkan kondisi Rizieq yang dibilang sekarat.

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: HRS Dipindahkan, Revolusi Akhlak Menggema di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah