Ustadz Adi Hidayat Lapor Bareskrim soal Fitnah Donasi Palestina, Refly Harun: Masalahnya Diproses atau Tidak?

- 31 Mei 2021, 08:51 WIB
Ustadz Adi Hidayat akan ambil langkah hukum pada haters yang fitnah donasi Palestina
Ustadz Adi Hidayat akan ambil langkah hukum pada haters yang fitnah donasi Palestina /Tangkapan layar YouTube/Adit Hidayat Official//

"Padahal kritik apa salahnya ya, harusnya yang menjawab kritik tersebut tidak perlu kelompok masyarakat lainnya tetapi yang menjawab itu adalah juru bicara Istana resmi yang digaji. Bukan oleh buzzer," tegasnya.

Seperti diketahui, Ustadz Adi Hidayat segera melaporkan pihak yang membuat fitnah kepadanya terkait aksi penggalangan dana untuk Palestina.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Ini Pasal yang Dilanggarnya

Belum lama ini Ustadz Adi Hidayat berhasil mengumpulkan dana dari masyarakat Indonesia untuk rakyat Palestina Rp 30,88 miliar.

Ustadz Adi Hidayat kemudian menyalurkan Rp 14,3 disalurkan lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rp 14,35 miliar diserahkan langsung ke Dubes Palestina di Indonesia Zuhair Al-Shun, dan sisanya Rp 5 miliar disalurkan untuk mendukung sarana pendidikan di Palestina.

Lewat kanal YouTube pribadinya Ustad Adi Hidayat memastikan tidak mengambil satu sen pun uang hasil donasi untuk Palestina.

Baca Juga: Nabila Taqiyyah Penyanyi Cilik Indonesia Bikin Nangis Tentara Israel Lewat Lagu: Artinya Bebaskan Palestina!

Maka dari itu, dirinya siap membawa persoalan itu ke ranah hukum, karena sudah mengumpulkan semua buktinya.

"Ada sebagian yang kami tempuh langkah hukum. Saya sudah katakan, jangan pernah ganggu singa yang sedang berzikir. Karena kalau sudah mengaum itu sulit dihentikan. Jadi ada beberapa bagian yang kami sudah skemakan saya siapkan supaya menjadi pelajaran yang baik," papar Ustadz Adi Hidayat.

Bahkan, Ustadz Adi Hidayat mengaku, telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melaporkan akun yang membuat konten dan komentar berisi fitnah. Meski ada yang sudah dihapus, timnya sudah mengamankan bukti tersebut.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah