Komjen Pol Dharma Pongrekun Ungkap Alasan Memuji Siti Fadilah Telah Selamatkan Bangsa dari Pandemi

- 29 Maret 2021, 12:35 WIB
Mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari (kiri) dan Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Dharma Pongrekun.
Mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari (kiri) dan Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Dharma Pongrekun. /Instagram @siti_fadilah_supari

Baca Juga: Perokok Lebih Rentan Terjangkit Covid-19, Studi atau Konspirasi?

Ia melanjutkan lembaga tersebut adalah non state actor yang merupakan bukan suatu pemerintahan seperti yang ramai diperbincangkan yakni Amerika Serikat atau negara paman Sam.

"Sebenarnya bukan negara paman sam. Non State Actor, dia adalah aktor tapi bukan non state atau bukan negara. Mereka ada tiga program," katanya.

Dharma melanjutkan, tiga program yang dimaksud itu adalah pertama Money (keungan). Menurutnya, mereka menguasai sistim keuangan global, maka dari itu perang dunia kedua ini ada kaitannya dengan pembentukan sistim keuangan moneter yang dikuasai oleh non state actor ini.

"Karena setelah 1920 mereka membuat suatu lembaga juga, tidak terlalu berhasil dan akhirnya mereka, sebelum itu ada perang dunia dulu dan mereka juga yang mengkondisikan," paparnya.

Tujuannya adalah untuk membentuk lembaga moneter yang menguasai dunia dibawah kendali non state actor.

"Kemudian yang kedua, program power. Bagaimana power ini bisa dapatkan atau terlaksana dengan cara bisnis hutang. Lembaga keuangan tadi supaya negara kita hutang, sehingga mereka tidak perlu turun tangan, dengan kendali tadi," jelasnya.

Artinya jika mereka menekan karena bangsa Indonesia punya kewajiban membayar hutang, maka keberadaannya terancam.

"Seperti di film-film lah. Ini menjadi kepanjangan tangan untuk penekanan disetiap negara dalam seluruh aspek kehidupan, nggak mau disisakan. Kenapa seluruh dunia, lihat saja apakah dunia-dunia negara itu berada dibawah kendali non state actor itu terdaftar tidak, cek aja dulu sendiri," jelasnya.

Hampir seluruh negara di dunia ini punya hutang karena diciptakan oleh non state actor untuk berhutang.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x