Ustaz Gondrong Pengganda Uang Mainan Resmi Jadi Tersangka Persetubuhan Anak

- 23 Maret 2021, 11:50 WIB
Aksi pria yang disebut Ustaz Gondrong dalam 'menggandakan' lembaran uang rupiah.
Aksi pria yang disebut Ustaz Gondrong dalam 'menggandakan' lembaran uang rupiah. /Kolase tangkapan layar video viral/

Terkait penggandaan uang yang viral, saat ini dia sedang melakukan pengembangan kasus tersebut lantaran belum ada pihak korban yang melapor.

Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melaporkan.

”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” ungkapnya.

Dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan.

”Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x