Ustaz Gondrong Pengganda Uang Mainan Resmi Jadi Tersangka Persetubuhan Anak

- 23 Maret 2021, 11:50 WIB
Aksi pria yang disebut Ustaz Gondrong dalam 'menggandakan' lembaran uang rupiah.
Aksi pria yang disebut Ustaz Gondrong dalam 'menggandakan' lembaran uang rupiah. /Kolase tangkapan layar video viral/

ISU BOGOR – Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong, pengganda uang yang videonya viral di media sosial jadi tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Adapun terkait aksi menggandakan uang ternyata hanya sulap dan uang tersebut adalah uang mainan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan peristiwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan Herman itu bermula adanya laporan orang tua korban pada Senin 22 Maret 2021.

Dengan adanya laporan terhadap Ustaz Gondrong yang bernama lengkap Hermawan alias Herman (45) ini pihaknya langsung menindaklanjuti dan menetapkan tersangka. Ustaz Gondrong itu menikahi korban secara siri pada tanggal 25 Februari 2017.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia

Baca Juga: Heboh Video Viral Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan

”Saat itu korban bernama Novi Trianti masih berusia 15 tahun,” katanya.

Menurutnya, pelaku menjanjikan orang tua korban dengan membayar hutang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah, hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut. Namun

hingga kini janji dari pelaku tersebut tidak juga terwujud dan dari pernikahan tersebut.

Bahkan, kata dia, pelaku dan korban sudah dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini berusia 3 (tiga) tahun.

Terkait penggandaan uang yang viral, saat ini dia sedang melakukan pengembangan kasus tersebut lantaran belum ada pihak korban yang melapor.

Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melaporkan.

”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” ungkapnya.

Dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan.

”Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x