Cerita Gurun Sahara Versi Ferdinand Berada di Arab, Bukan di Afrika Riuh di Medsos

- 27 Desember 2020, 21:27 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. / Instagram.com/@ferdinand_hutahaean



ISU BOGOR - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menulis tentang Gurun Sahara di Arab Saudi lewat akun media sosial (medsos) Twitter pribadinya.

Sontak warganet pun riuh merespon pernyataan Ferdinand yang dianggap keliru terkait lokasi Gurun Sahara yang sejatinya berada Benua Afrika.

Kegaudahan bermula dari cuitan Ferdian pada Sabtu 26 November 2020.

"Gurun Sahara di Arab sangat luas dan tidak diurus sama sekali. Apa kalian tidak minat menguasainya dan membangun markas disana?," kata Ferdinand.

Baca Juga: Sejumlah Negara di Eropa Mengkonfirmasi Temuan Virus Corona Baru

Pantauan Isu Bogor, Minggu 27 Desember 2020 malam, cuitan itu pun disukai 1,7 ribu, 702 dikomentari dan 263 diretuit.

Warganet beragam merespons cuit itu. Ada yang mengejek Ferdinand karena gurun Sahara sejatinya berada di benua Afrika.

Hari ini Ferdinand mengklarifikasi kicaunya. Dia berdalih, sengaja menulis itu untuk menyulut respons dari FPI. Namun tak diketahui maksud sebenarnya cuitan tersebut.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, PKS Gelar Muswil Virtual untuk Hasilkan Kader Energik dan Rekam Jejak Baik

"Biar kaum Qadrun makin panas. Mereka pikir saya tidak tahu, ini percakapan saya di DM yang memberitahu tentang cuitan saya sejak pagi dan ini jawaban saya. Ayo naikkan lagi tensinya Drun," balas Ferdinand  

"Siap, kalau saya bikin di Afrika tidak menarik. Sebut Arab biar panas," balas Ferdinand.

"Coba kalau gue twit gurun sahara di Afrika, tidak akan rame, tapi kata Arab itu pasti direspons rame oleh kadrun," cuit Ferdiand lagi.

Dalam beberapa hari terakhir, cuitan Ferdinand berisi sindiran-sindiran soal somasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Pondok Pesantren milik Rizieq tersebut.

Baca Juga: Jiwasraya Kandas, Demokrat Akan Kembali Usulkan Bentuk Pansus Asabri

Sebelumnya, dalam surat somasi bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, PTPN menjelaskan bagwa lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Berdasarkan hal tersebut, PTPN VIII memberikan waktu bagi pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.

Apabila peringatan pengosongan itu tidak ditindaklanjuti, PTPN menyebut akan melapor ke kepolisian.

Baca Juga: Wisatawan Bali Menurun 90 Persen, Polisi: Tapi Ada Peningkatan Arus Kendaraan dari Pulau Jawa

Merespons somasi itu, Rizieq Shihab pada 13 November lalu telah memberikan penjelasan. Ia mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT PN VIII.

 
Namun, Rizieq beralasan dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x