Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo yang Kembali Tersandung Kasus Narkoba

12 Januari 2023, 14:43 WIB
Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo yang Kembali Tersandung Kasus Narkoba /Instagram.com/revaldo.f.s.p
ISU BOGOR - Kronologi penangkapan aktor Revaldo terkait kasus narkoba menarik untuk diulas. Sebab sang aktor untuk ketiga kalinya ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

Lantas seperti apa proses penangkapan aktor Revaldo terkait kasus narkoba dengan barang bukti ganja dan sabtu itu, berikut uraiannya sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Handoko.

Kronologi penangkapan Revaldo itu bermula dari laporan masyarakat. Aktor asal Sukabumi, Jawa Barat itu ditangkap setelah petugas mengamati dua lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan informasi masyarakat ada dua lokasi pertama yang kerap dijadikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ramalan 2023 Hard Gumay Seolah Terbukti

Lokasi pertama di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor Kav. 49, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sering jadikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian lokasi kedua, di Apartemen Brawijaya tower 1 lantai 7 nomor kamar 1707 yang beralamat di Jalan Brawijaya XII, Nomor 1, RT002 RW003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023, tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan/peredaran Narkotika," jelasnya.

Selanjutnya petugas merespon dan menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan/penggambaran terhadap seorang laki-laki, pada sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: Anak Bos Kartel Narkoba El Chapo Diringkus, Meksiko Rusuh!

"Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil introgasi, tersangka menyatakan bahwa Narkotika jenis Sabu diperoleh dari seseorang yang bernama TIA dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur.

"Selanjutnya TSK (Tersangka) dan BB (Barang Bukti) dibawa ke kantor," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP 1 yaitu, satu buah handphone hasil tes urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Kemudian di TKP 2, petugas menyita satu buah plastik klip yang berisi ganja seberat 0,39 gram, sebuah toples kecil yang berisi ganja dengan berat 0,84 gram.

Satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat 0,34 gram, sebuah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir Pil Extacsy, 3 pack kertas Papir, sebuah Penghalus Ganja, lima buah plastik klip sisa sabu, tiga kaca pipet, sebuah alat hisap Ganja, dan delapan sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler