Tolak RUU HIP, DPRD Cirebon Coret Kata Khilafah dari Ikrar Setia Pancasila

11 Juli 2020, 11:06 WIB
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati (tengah) mengklarifikasi, soal insiden adanya kalimat khilafah dan menghapusnya saat membacakan ikrar dihadapan peserta Forum Cirebon Bersatu //Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi/

ISU BOGOR - Rekaman video pembacaan sumpah ikrar setia Pancasila dan NKRI oleh DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) bersama perwakilan pengunjuk rasa penolak RUU HIP menuai sorotan, karena kata khilafah yang tertulis dalam teks dihilangkan.

Pembacaan ikrar Setia Pancasila dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, Senin 6 Juli 2020. Affiati sempat berhenti melanjutkan isi ikrar ketika sampai pada poin ketiga.

Kami bersumpah akan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pengaruh paham komunisme dan khilafah,” ucap Affiati dalam video yang beredar.

Baca Juga: Diduga Terlalu Tertutup, Ibu Rumah Tangga di Bogor Gantung Diri Belum Terungkap Alasannya 

Massa dan hadiri di ruangan DPRD justru terdiam, dan meminta ikrar itu dibatalkan. “Batal batal batal, diulang Bu, tidak sah,” pekik sejumlah orang. Affiati lantas mengulang kalimat poin ketiga dengan menghapus kata khilafah.

Demi Allah, kami bersumpah akan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pengaruh komunisme, liberalisme, leninisme, dan sekulerisme,” kata Affiati.

Belakangan Affiati yang merupakan kader Partai Gerindra melarat, ia pun memastikan bila kata menjaga NKRI dan menolak Khilafah tetapi diuncapkan tetapi tidak terdengar memalui video yang beredar. Pun demikian, Affiati melakukan permintaan maaf terkait terjadi kekeliruan tersebut.

Sementara, etua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan seharusnya Ketua DPRD Cirebon Affiati tak perlu membacakan sumpah kesetiaan pada NKRI yang videonya kini viral di media sosial.

Baca Juga: MA Turki Putuskan Hagia Shopia Museum Ilegal, Erdogan Jadikan Masjid Lagi 

"Sumpah kesetiaan tak perlu. Karena anggota DPRD Kabupaten sudah mengucapkan sumpah jabatan pada saat pelantikan," kata Habiburokhman melalui layanan pesan elektronik.

Menurutnya, sumpah jabatan itu sebagaimana diatur Pasal 369 UU nomor 13/2019 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Diapun membeberkan isi sumpah jabatan tersebut, seperti pasal yang termuat di UU dimaksud.

Lebih jauh Gerindra tidak akan mengambil langkah terhadap Affiati karena video itu menjadi kontroversial, Habiburokhman mengatakan sebab Gerindra meyakini masyarakat Cirebon yang akan mengoreksi bila tindakan yang bersangkutan dianggap kurang tepat.

 

Beragam komentar ditulis oleh warganet. “Apakah AFFIATI Ketua DPRD Cirebon tu anggta HTI.? Sehingga mencoret kata khilafah dlm Ikrarnya utk menjaga HTI ttap eksis? Klo benar? Berarti khilafah yg dimaksud tu adalah khilafah versi HTI & tu sdh pelanggaran serius” tulis akun Ridho Alrizky sambil merepost ke Kemadagri dan Gubenur Ridwan Kamil. ***

Editor: Chris Dale

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler