Soal UKT, Universitas Telkom Bandung Jadi Bulan-bulan Warganet

6 Juli 2020, 18:26 WIB
Tangkapan layar tren #TelkomBerdusta di Twiiter, Senin, 6 Juli 2020. /Linna Syahrial


ISU BOGOR - Univesitas Telkom Bandung, Jawa Barat menjadi giliran bulan-bulanan warganet di Twiiter soal kebijakan kelonggaran uang kuliah tunggal (UKT).


Hingga Senin, 6 Juli 2020 pukul 18.00 WIB tagar #TelkomBerdusta menjadi tren nomor satu di media sosial tersebut dan diikuti #UIBergerak.

Warganet mempertanyakan syarat kelonggaran Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP) yang dianggap masih cukup memberatkan mahasiswa.

 

Baca Juga: Tidak Puas Hasil Audiensi UKT, #UIBergerak Makin Tren di Twitter

Pasalnya, dalam kolom kategori kelonggaran BPP hanya diberikan 25 persen bagi yang terdampak berat Covid-19, sedang 15 persen dan ringan 10 persen. Hal itu banyak dikeluhkan, karena masih dianggap terlalu tinggi.

 


Sebagai informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kendala finansial akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Dirinya mengaku bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan usai pihaknya mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari grup mahasiswa, dosen, dan grup lainnya.

“Mereka menceritakan besarnya beban mahasiswa dengan adanya belajar di rumah. Krisis ekonomi yang dialami orang tua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas,” kata Nadiem seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Jumat, 19 Juni 2020.


“Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud 25/2020.Dalam kebijakan tersebut terdapat empat arahan.Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

"Masing-masing PTN boleh menyesuaikan UKT untuk keluarga yang memiliki kendala finansial akibat COVID-19, yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk melakukan ini. Sekarang kita berikan solusi," ujar Nadiem.
Arahan kebijakan kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.

Dirinya mencontohkan saat menunggu kelulusan. Kebijakan ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

 

Baca Juga: Tag 'Yang Mulia' Tren di Twitter, Mulai Lucu-lucuan Sampai Sindir Pemerintah dan PKI

"Ini merupakan kesepakatan Majelis Rektor PTN Indonesia pada tanggal 22 April. Ini merupakan hasil musyawarah berbagai rektor PTN kita," ucapnya.

Kebijakan keempat, mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS.

Dengan ketentuan semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1 dan D4), dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut memiliki manfaat, di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan pada masa akhir kuliah.

Ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi Covid-19.

Pertama, cicilan UKT mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Jenis keringanan kedua yakni penundaan UKT, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dan tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Ketiga penurunan UKT, dimana mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat mengajukan penurunan biaya serta jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Tidak Puas Hasil Audiensi UKT, #UIBergerak Makin Tren di Twitter

Keempat beasiswa, yakni setiap mahasiswa berhak mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai dengan program beasiswa yang berlaku.

Kelima bantuan infrastruktur, semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Ketentuannya berdasarkan masing-masing PTN.

 

"Kebijakan ini belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan berbagai relaksasi penundaan, penurunan maupun cicilan UKT. Ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua PTN melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," tutur Nadiem.


Sejumlah kampus juga sudah melakukan penurunan UKT untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Nadiem mengapresiasi kampus-kampus yang melakukan hal itu, seperti yang dilakukan Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo.***

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler