Link Video Kebaya Merah Full 16 Menit Terus Diburu, Pelaku dan Penyebar Terancam Pidana

4 November 2022, 18:52 WIB
Link Video Kebaya Merah Full 16 Menit Terus Diburu, Pelaku Penyebaran Bisa Dipidana /Tangkapan layar/TikTok/
ISU BOGOR - Link video kebaya merah full 16 menit terus diburu netizen dalam beberapa hari terakhir ini.

Padahal, pelaku yang membuat dan menyebarkan video kebaya merah full 16 menit berisi tindakan asusila itu bisa terancam pidana.

Namun tak sedikit netizen, yang penasaran dan terus mencari link video kebaya merah berdurasi 16 menit itu di sejumlah platform media sosial, terutama di Twitter.
 
Baca Juga: Video Kebaya Merah Kembali Viral di Twitter, Netizen: Bagi Linknya Dong
 
"Deh nonton ini mh," sambung akun @dam**.

"Ini udah lama cari yang update lah," kata akun @miz** di TikTok.
 
"Gw dah nonton durasi 16 menit," imbuh akun @hoh**.
 
Baca Juga: Terungkap Isi Video Kebaya Merah 16 Menit Viral Full No Sensor, Netizen Ramai Beri Kesaksian

Kendati banyak yang sudah mengetahui bahwa video kebaya merah full 16 menit itu sudah lama dibuat, tetap saja jadi buruan netizen.

Sebagai informasi, penyebar video asuslia bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Berdasarkan UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp6 miliar atau penjara 12 tahun.

Baca Juga: Link Video Kebaya Merah 16 Menit Viral di TikTok dan Twitter, Netizen Penasaran Siapa Pelaku

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)." 

Sedangkan dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
Baca Juga: Link Video Kebaya Merah Viral Terus Diburu Netizen, Pelaku Tengah Diselidiki Polisi
 
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."***
Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler