Link Video Kebaya Merah Viral Terus Diburu Netizen, Pelaku Tengah Diselidiki Polisi

3 November 2022, 21:36 WIB
Link Video Kebaya Merah Viral Terus Diburu Netizen, Pelakunya Sedang Diselidiki Polisi /Twitter @kebayamxxx.

ISU BOGOR - Link video wanita kebaya merah terus diburu netizen beberapa hari terakhir ini.

Bahkan tak sedikit netizen yang menyebar cuplikan video kebaya merah viral tersebut.

"Skandal Kebaya Merah Tiktok 16 Menit," tulis netizen @khgxxx yang dikutip Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Link Video Kebaya Merah Full No Sensor 16 Menit Ramai Diburu, Netizen Ungkap Isinya Tak Senonoh

Ada juga yang blak-blakan menyebar link video kebaya merah viral itu. Namun setelah diklik tautan tersebut ternyata bukan.

"Kebaya Merah Yang lagi viral link vidio full, KLIK LINKNYA Sekarang," tulis @0xhaxxx.

"Yang lg viral! Kebaya merah," tulis netizen lainnya @hurahurxxx.

Baca Juga: 5 Fakta Video Syur Mirip Kayes ONIC yang Viral di Medsos, Penyebar Link sedang Diburu Polisi

Berdasarkan pantauan dari video yang diperoleh, diduga wanita berkebaya merah itu bekerja sebagai resepsionis.

Wanita berkebaya merah itu sedang memberikan pelayanan kepada tamu hotel.

Pelayanan itu berupa memberikan asbak rokok yang diduga diminta tamu hotel itu.

Baca Juga: Onic Esports soal Penyebar Video Syur Mirip Kayes Viral 2 Menit: Sudah Ketemu dan Sedang Dicari Polisi

Namun, setelah asbak rokok diberikan, wanita kebaya merah yang tertutup matanya itu melanjutkan ke beberapa aksi yang lain.

Adapun video viral wanita kebaya merah itu sudah tersebar sejak beberapa hari yang lalu di Twitter.

Hanya saja masih banyak netizen yang mencari keberadaan link video wanita kebaya merah viral TikTok full 16 menit.

Baca Juga: Terduga Penyebar Video Syur Mirip Kayes Viral 2 Menit Dicari Polisi, Onic: Siap-siap Aja

Banyak yang mengarah dugaan video tersebut dibuat di wilayah Bali.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat dikonfirmasi mengatakan proses penyelidikan video syur itu masih terus dilakukan.

"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," jelas AKBP Nanang.

Baca Juga: Link Video Syur Mirip Kayes ONIC Viral di Medsos, Versi No Sensor Masih Diburu Netizen

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah menganalisa dari pemeran video mesum itu.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," kata AKBP Nanang.

Perlu diingat, bagi para netizen yang menjadi penyebar video syur kebaya merah bisa diancam denda hingga pidana.

Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Berdasarkan UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Sementara itu, di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler