Link Video Mirip Kayes Onic Viral Terus Diburu Netizen, Penyebar Bisa Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

6 Agustus 2022, 18:18 WIB
Link Video Mirip Kayes Onic Viral Terus Diburu Netizen, Penyebar Bisa Terancam Pidana 6 Tahun Penjara /Foto/Ilustrasi/Pexels
ISU BOGOR - Link video mirip Kayes Onic viral terus diburu netizen sejak beberapa hari terakhir hingga saat ini, Sabtu 6 Agustus 2022.

Sejak kabar beredarnya video mirip Kayes Onic viral tak henti-hentinya netizen mencari linknya.

Alhasil, pencarian kata kunci link video mirip Kayes Onic tersebut viral di media sosial. Baik Twitter maupun di TikTok.

"Ini rare, nitip sendal," tulis netizen salah satu @Adiotoxxx yang memburu link video mirip Kayes Onic di Twitter, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Fakta Video Syur Mirip Kayes ONIC yang Viral di Medsos, Penyebar Link sedang Diburu Polisi

"Beneran tuh kayes?" tulis netizen lainnya @fataakrxxx.

"Lah bangun tidur baru tau ada kek gini kayes," kata netizen @wiraarxxx.

Ada juga warganet yang telah mendapatkan link video mirip Kayes Onic viral di media sosial itu namun tak bisa mendownloadnya.

"Bisa cuman lu kaga bisa dowload nya," tulis @Arachu11xxx.

Baca Juga: Link Video Mirip Kayes ONIC Viral No Sensor Masih Dicari Netizen, Sosok Tanpa Busana Diduga Editan

"Gatau cara donlotnya malah iklan Cara beli Hp bekas wkwkwk," tulis @e_gexxx.

"Wah isinya memang menenangkan hati," tulis netizen @TatangS19277xxx.***

Diberitakan sebelumnya, Kayes Onic angkat bicara setelah mengetahui ada video mirip dirinya yang terus diburu netizen.

Bahkan ia mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan menjerat para penyebar video mirip Kayes Onic dengan ancaman hukuman sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga: Link Download Film Pengabdi Setan 2 Communion Full HD Beredar di Medsos, Pilih Cara Legal Ini

Pertama-tama, ia memberikan klarifikasi bahwa perempuan tanpa busana itu bukanlah dirinya, melainkan editan.

"Halo guys, yang lagi rame banget... yaaampun itu bukan aku guys itu diedit, jgn cepet percaya guys yg kaya gituz," ujar Kayes melalui Story Instagram.

Kayes dan timnya pun mengaku telah melaporkan hal ini ke polisi dan penyebar link tengah dalam pencarian.

"Aku lagi cari orang yang nyebarin hal bohong kaya gn, bakal aku laporin polisi sampe aku cari rumahnya sama identitasnya aku dah minta bantu sama ONIC jg tungguin aja," tegasnya.

Baca Juga: Link Video Syur Mirip Kayes ONIC Viral di Medsos, Versi No Sensor Masih Diburu Netizen

Perlu diingat, bagi para netizen yang menjadi penyebar video syur mirip Kayes Onic bisa diancam denda hingga pidana.

Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Baca Juga: Link Video Syur Mirip Kayes ONIC No Sensor Viral dan Diburu Netizen, Ini Klarifikasi sang Gamers

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."***



Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler