Baim Wong dan Indigo Rebutan Brand Citayam Fashion Week, Ini Kata Kemenkumham

25 Juli 2022, 12:04 WIB
Kolase foto Istri Baim Wong berlenggak lenggok di Zebra Cross Citayam Fashion Week (kiri) dan Foto bersama Bonge remaja asal Citayam. /YouTube Baim Paula
ISU BOGOR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham) angkat bicara soal merek Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran oleh pihak Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.

"DJKI Kemenkumham mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam

proses pendaftaran merek," kata Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI dalam keterangan resmi yang diterima, Senin 25 Juli 2022.
 
Baca Juga: Baim Wong Minta Maaf soal Polemik Citayam Fashion Week Didaftarkan ke HAKI

Dijelaskan dala siaran pers itu bahwa pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Agung Indriyanto.

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Baca Juga: Baim Wong: Citayam Fashion Week Ini Bukan Milik Saya

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

"DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut," jelasnya.

Setelah masa publikasi, lanjut Agung, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

Baca Juga: Viral Jeje Slebew Marah di Citayam Fashion Week, Netizen: Artis SCBD Ngamuk Gaesss

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.

Baca Juga: Baim Wong Diam-diam Daftarkan Brand Citayam Fashion Week di PDKI, Netizen: Norak Nih Artis

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho menuai hujatan karena mereka diam-diam aji mumpung memanfaatkan fenomena Citayam Fashion Week untuk kepentingan bisnis.

Banyak warganet yang menilai Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho serakah, sosok kapitalis yang mencari cuan dari kreatifitas remaja jalanan yang biasa nongkrong di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta.

Baca Juga: Rocky Gerung soal Fenomena Citayam Fashion Week: Itu Sebagai Ledakan Kreatifitas

"Made by the poor, stolen by the rich," tulis chalifajoesoef.

"Jangan jadi KAPITALIS," tulis kebuly_bulukumba.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler