Pro Kontra Rancangan KUHP, Menghina Presiden Bisa Kena Hukuman Penjara 4,5 Tahun

20 Juni 2022, 11:24 WIB
Rancangan KUHP tuai pro kontra publik. /Instagram @jokowi

ISU BOGOR - Belakangan ini, publik heboh dengan sejumlah pasal yang terkandung dalan Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum (KUHP).

Salah-satu yang menuai pro kontra publik yakni Pasal 218 Ayat (1) RKUHP tentang penghinaan presiden.

Dalam pasal RKUHP tersebut tertulis bahwa seseorang yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan Wakil Presiden bisa dikenakan hukuman penjara hingga 4,5 tahun.

Baca Juga: AS Terus Kirim Senjata ke Ukraina, Lavrov: Mereka Tidak Akan Berhasil

Tak hanya itu, penghina presiden dan wakilnya akan dikenakan denda sampai dengan Rp200 juta.

Sontak hal tersebut membuat publik hingga tokoh-tokoh politik Indonesia heboh.

Salah satu yang memprotes pasal penghinaan presiden tersebut yakni Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Penyiksaan Burung Rangkong di Indonesia, Begini Faktanya

Ia mengatakan bahwa memarahi atau mengkritik keras pejabat publik merupakan hak dan keeajiban warga negara.

Fahri menyinggung bahwa sejatinya pejabat itu hanyalah pegawai sementara rakyat adalah pemilik.

"Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara... Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener... Salahnya apa?" kata Fahri dikutip Isu Bogor dari Twitter.

"Yg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen... Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya," pungkasnya.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler