Felix Siauw Soroti Label Halal Baru: Ganti Logo Lagi Berarti Tambah Lagi Biaya

13 Maret 2022, 08:35 WIB
Logo Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan polemik di masyarakat karena bentuknya seperti gunungan //kolase foto/kemenag.go.id/mui.or.id

ISU BOGOR - Pendakwah ustadz Felix Siauw menyoroti label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI) yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut dia, label baru tersebut menitikberatkan pada nilai politis ketimbang fungsinya.

"Dari segi pentingnya, nggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan," katanya dikutip dari Instagram resmi @felix.siauw Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Minggu 13 Maret 2022, Cek Jam Tayang Bioskop Spesial di Sini

"Yang kepikir sama aku, kasian banget oara pengusaha, yang pengen halal jadi semakin sulit, ganti lagi logo berarti tambah lagi biaya," sambung dia.

Dia mengatakan, yang tidak bisa mengurus banyak perkara besar akan disibukkan dengan perkara kecil.

"Yang nggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal ga penting," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Minggu 13 Maret 2022, Cek Jam Tayang Balada Dangdut

"Masih nunggu kebijakan positif bagi ummat, yang kayaknya seperti menunggu godot," sambung dia.

Sebelumnya, Kemenag RI menetapkan label baru tersebut pada 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag Muhammad Aqil Irham.

Label halal tersebu mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 13 Maret 2022, Cek Jam Tayang Drakor Daebak

Melansir laman resmi Kemenag RI, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler