Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Berbahaya, Ketum FPSH Jabar: Bisa Mengusik Persatuan Bangsa

19 Januari 2022, 07:50 WIB
Ketua FPSH HAM Jawa Barat (Jabar) Nandi. /Ist

ISU BOGOR - Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) Jawa Barat (Jabar) Nandi menanggapi pernyaataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang menyebut Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat agar dipecat.

Menurut Nandi, pernyataan politisi PDIP terlalu rasisme dan menganggap bahasa Sunda sebagai bahasa yang tidak begitu penting, padahal bahasa daerah merupakan warisan budaya.

Nandi menganggap pernyataan Arteria Dahlan mencederai warga Jawa Barat (suku Sunda). Padahal, di bahasa Sunda sangat menjunjung tinggi sopan, santun, undak usuk basa.

Baca Juga: Profil Arteria Dahlan, Politisi PDIP yang Minta Ganti Kajati Pakai Bahasa Sunda saat Rapat

"Karakteristik warga Sunda santun, lemah lembut menjadikan orang sunda ‘someah hade ka semah’ (santun kepada pendatang)," katanya, Rabu 19 Januari 2022.

“Ini mencederai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang dimana masyarakat saling menghormati dalam perbedaan, kurang elok lah datang dari seorang tokoh nasional," sambung dia.'

Nandi juga menyayangkan pernyataan Arteria Dahlan dalam sebuah rapat kerja dengan Jaksa Agung dan dihadiri para kepala kejaksaan tinggi (Kejati).

 Baca Juga: Rindu Minta Maaf ke Arteria Dahlan dan Ibunya, Refly Harun: Andai Bukan Anggota DPR Gimana Ini

Menurutnya, penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan rapat adalah sesuatu yang wajar. Apalagi, pesertanya ada yang mengerti bahasa Sunda.

Dia menilai ucapan Arteria tersebut tak mencerminkan sebagaimana pejabat publik.

Kata dia, seharusnya Arteria menghargai setiap perbedaan.

 Baca Juga: Arteria Dahlan Bantah Disebut Cucu Pendiri PKI: Nenek Saya Tokoh Masyumi

"Tidak elok bagi seorang anggota dewan, Arteria Dahlan berkata seperti itu. Padahal banyak para pejabat di negara ini yang selalu menggunakan bahasa daerah dalam setiap komunikasi baik formal maupun informal," imbuhnya.

Nandi menilai pernyataan politisi PDIP ini sangat berbahaya.

"Bisa mengusik kesatuan dan persatuan bangsanya," sambungnya.

Baca Juga: Arteria Dahlan 'Cengok' Disebut Kakeknya Pendiri PKI Sumbar

Nandi juga meminta Arteria Dahlan membaca kembali UUD 1945, terutama pasal 32 ayat 2.

"Bahasa daerah itu dilindungi pasal 32 ayat 2 UUD 1945, coba itu politisi suruh baca kembali," pinta dia.

Pasal 32 UUD 1945 pada ayat 1 berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

Kemudian ayat 2 berbunyi 'Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional'," pungkasnya.

Baca Juga: Pelajar Bogor Tewas Dikroyok, Polisi Sebut Pelaku Anak Bermasalah di Sekolah

Selain Nandi, sebelumnya juga Gubernur Jawa Barat meminta Arteria Dahlan meminta maaf. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler