Doddy Sudrajat Tuai Kecaman Ketua BKN soal Pemindahan Makam Vanessa Angel: Haram Hukumnya!

4 Desember 2021, 16:51 WIB
Kolase foto Doddy Sudrajat dan Ketua BKN Muhammad Rofi'i Mukhlis /Tangkapan layar/Instagram/@marissyaicja/kanal YouTube Intens Investigasi.

ISU BOGOR - Isu pemindahan makam Vanessa Angel kian santer terdengar di kalangan publik usai Doddy Sudrajat, ayah almarhumah, buka suara dan membenarkannya.

Dalam pernyataannya, Doddy Sudrajat mengaku bakal memindahkan makam Vanessa Angel ke liang lahat ibunya yang telah dulu berpulang.

Alih-alih mendapat dukungan, rencana Doddy Sudrajat tersebut justru menuai banyak kecaman, yang terbaru yakni dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi'i Mukhlis.

Baca Juga: Kuburan Vanessa Angel Akan Dibongkar, Adik Bibi Ardiansyah Datangi Makam Sang Kakak

Ketua Umum BKN itu memberi Doddy peringatan ihwal rencana pemindahan makam Vanessa menurut pandangan agama Islam.

Dengan tegas, Rofi'i menyampaikan bahwa pemindahan makam Vanessa tersebut adalah haram.

Mengapa demikian? Rofi'i menjelaskan jika pemindahan makam dalam Islam ada syarat-syaratnya, yaitu terdampak bencana alam dan terlibat kepentingan hukum.

Baca Juga: Sahabat Vanessa Angel Ungkap Keadaan Keluarga Bibi Andriansyah yang Sebenarnya: Banyak Keluhan...

Sementara, Doddy hanya berdalih didatangi Vanesa lewat mimpi. Itu artinya, kata Rofi'i, haram hukumnya dalam Islam.

"Kenapa mau dipindah? Apa ada tanah longsor, kebanjiran, atau ada kepentingan hukum? Untuk persoalan-persoalan hukum untuk penyelidikan dan penyidikan," tutur Rofi'i dikutip Isu Bogor dari video yang diunggah sahabat Vanessa, Marissya Icha, lewat Instastory-nya, Sabtu, 4 Desember 2021.

"Kalau yang tadi barusan saya sampaikan itu tidak ada, maka haram hukumnya secara agama memindahkan jenazah almarhum Mbak Vanessa Angel," sambungnya.

Baca Juga: Dua Sahabat Vanessa Angel Bongkar Sifat Asli Doddy Sudrajat: yang Dimasalahkan Selalu Materi

Lebih, lanjut, Ketua BKN memperingati Doddy jika ngotot memindahkan makam anaknya maka ia akan dijerat pasal berita bohong dan pencurian mayat.

"Secara hukum yang ada di Indonesia, Pak Doddy Sudrajat nanti bisa dijerat dengan pasal berita bohong, satu, yang kedua Pak Doddy Sudrajat kena pasal pencurian mayat," tegasnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler