Heboh! Penyaluran Dana Bansos Akan Dihentikan oleh Pemerintah, Cek Faktanya di Sini!

6 Oktober 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi uang dari bansos /Pexels/Ahsanjaya

ISU BOGOR - Belakangan ini, publik heboh oleh kabar penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 akan dihentikan oleh pemerintah.

Kabar simpang siur tersebut telah menimbulkan keriuhan di ranah publik hingga tokoh-tokoh politik Indonesia.

Lalu, apakah benar penyaluran dana bansos akan dihentikan oleh pemerintah? Mari cek faktanya dalam artikel ini.

Baca Juga: Risma Ancam Tembak Pendamping Bansos di Gorontalo, Rocky Gerung Sebut Daerah Lain Siap Balikkan Keadaan

Diketahui, kehebohan kabar penghentian dana bansos tersebut bermula dari pernyataan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari.

Premi menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menghentikan dana bantuan sosial tunai (BST).

Kemudian, ia menuturkan bahwa BST tersebut satu program dengan Kementrian Sosial (Kemensos), yang mana jika tak ada kelanjutan dari Kemensos, maka penyaluran BST dihentikan.

Baca Juga: Bansos Tahun 2022 Rp74,08 T Sudah Disiapkan Kemensos, Cek Daftarnya di Sini

Mengatahui kabar tersebut, dosen sekaligus penggiat media sosial Ade Armando buka suara.

Ia menjelaskan bahwasanya perkataan Premi tersebut bisa benar adanya. Sebab, BST ini adalah program bansos yang dirancang untuk kedaruratan, bukan bantuan secara permanen.

Kendati demikian, tambah Ade, untuk bansos-bansos lainnya masih akan disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos September 2021, Bisa Lewat HP dengan Cara Mudah Ini

Faktanya, Kemensos telah mempersiapkan anggaran dana sebesar Rp74 triliun untuk bansos di tahun 2022 mendatang.

"Kalau yang satu ini, BST memang mungkin sekali bakal diakhiri kalau PPKM dihentikan.BST dirancang untuk kedaruratan, bukan bantuan permanen," ujar Ade Armando dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube CokroTV, Rabu, 6 Oktober 2021.

"Jadi, Ketua Dinsos DKI tidak salah," tandasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler