Usai Bebas, Saipul Jamil Justru Jadi Bulan-bulanan Netizen di Twitter, Kenapa?

2 September 2021, 14:08 WIB
Usai Bebas, Saipul Jamil Justru Jadi Bulan-bulanan Netizen di Twitter, Kenapa? /Tangkapan layar/Twitter

ISU BOGOR - Pedangdut Saipul Jamil dinyatakan bebas tak bersyarat alias murni pada Kamis, 2 September 2021.

Diketahui, Saipul Jamil dijemput oleh keluarga dan sahabat di Lapas Cipanang, Jakarta Timur, setelah mendekam 5 tahun di penjara.

Akan tetapi, usai bebas, mantan suami Dewi Perssik itu justru jadi bulan-bulanan netizen di media sosial Twitter.

Baca Juga: Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Ini Dua Kasus yang Telah Menjeratnya 5 Tahun di Jeruji Besi

Setelah ditelusuri Isu Bogor, alasan kenapa ia jadi bulan-bulanan netizen yakni karena cara perayaan atau penyambutan kebebasan pelantun 'Ratu Hatiku' itu dinilai terlalu meriah dan berlebihan.

Sejumlah netizen mengaku tak habis pikir dan kembali menyoroti kasus pencabulan yang pernah menjerat Saipul Jamil.

"Cuma di Indonesia ex-napi Saipul Jamil bebas dari penjara dapet treat seolah-olah dia baru menang Grammy untuk kategori Album of The Year untuk Indonesia," ujar akun @andibazaar dikutip Isu Bogor, Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Taliban Ngaku Butuh Indonesia, Ferdinand Hutahaean Dorong JK hingga Fadli Zon Pindah ke Afghanistan

"Saipul jamil bebas disambutnya udah kek pahlawan perang," lanjut akun @muffinsa.

"Terus gimana sama korban yang dilecehkan Saipul Jamil? Emg dia dijamin kesehatan mental nya," sambung akun @Rylllfauzi.

"Gw gakebayang, reaksi korban saipul jamil klo ngeliat penjahatnya keluar masuk tv. Sedangkan dia harus menelan trauma mendalam.. Only in Indonesia," imbuh akun @AgaintsMe_.

Baca Juga: Cerita Seorang Aktivis Diminta HRS Jaga Almarhum Ustadz Maheer Saat di Rutan: Saya Sangat Sedih...

Seperti diketahui, pedangdut kondang itu sempat terjerat kasus pencabulan sesama jenis pada 2016 lalu.

Kemudian bersamaan dengan itu, Saipul Jamil juga dinyatakan terlibat kasus suap.

Alhasil, ia dijatuhi hukuman berlapis, yakni 5 tahun penjara ditambah 3 tahun penjara dengan remisi 30 bulan.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler