Fadli Zon Protes Vonis 1 Tahun Penjara Menantu HRS, Ferdinand Hutahaean: Mestinya Divonis 4 Tahun...

1 Agustus 2021, 16:51 WIB
Kolase foto Fadli Zon dan Ferdinand Hutahaean /Tangkapan layar/YouTube Fadli Zon Official/Instagram @ferdinand_hutahaean

ISU BOGOR - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melontarkan protes terhadap vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas.

Fadli Zon menilai, menantu HRS tersebut seharusnya bebas lantaran vonis yang diterimanya sangat tidak adil, sesat, dan politis.

"Sangat tak adil, sesat n politis. Harusnya menantu HRS bebas," kata Fadli Zon dikutip Isu Bogor dari cuitan akun Twitter-nya @Fadlizon, Minggu, 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Dikabarkan Sembuh karena Mimpi Bertemu HRS, Begini Faktanya

Sontak, protes anggota DPR RI tersebut ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean. Ia mengatakan, mestinya vonis yang dijatuhkan bukan 1 tahun, melainkan 4 tahun, itu baru adil.

"Mestinya divonis 4 tahun, itu baru adil..!!" ujar Ferdinand.

Tanggapan Ferdinand tersebut terpantau ramai dikomentari oleh para netizen.

Ada yang setuju dengan pendapatnya itu, ada pula yang menilai jika cuitan tokoh buzzer tersebut hanyalah sindiran untuk Fadli Zon.

Baca Juga: Sebut Usulan Lockdown Bertujuan untuk Jatuhkan Presiden Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Saya melihat...

"G adilnya itu kalo ada yg d vonis akan mundur dari Dewan, tp nyatanya tdk jd mundur, ini Baru G adil banget," kata akun @latif32700617.

"Sangat tidak adil itu kamu zonk, pak prabowo sudah jadi menteri eh elunya masih aja nyinyir ke pemerintah," tambah akun @RPranarko.

"Dengerin omonga si Zon, sdh hal yang biasa dan tdk kaget lagi. Org itu banyak omong tapi kerja nol," lanjut akun @rafa_karel.

Baca Juga: Singgung Mahfud MD, Fadli Zon: Tak Perlu Didramatisir Seperti Sinetron Ikatan Cinta

"Harusnya gerombolan itu d hukum 5 th biar ngak gaduh trs," imbuh akun @Sudarma77512752.

Seperti diketahui, menantu HRS itu divonis 1 tahun penjara lantaran terjerat kasus tes Swab RS UMMI Bogor bersama dengan HRS.

Muhammad Hanif Alatas dinyatakan telah bersalah karena menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler