Warganet Bandingkan Cara Penanganan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dengan Jessica: Beda Ya Kalau Ini Diborgol

13 Juli 2021, 17:16 WIB
Warganet Bandingkan Cara Penanganan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dengan Jessica: Beda Ya Kalau Ini Diborgol Tangannya. /Muhamad Husni Tamami/Tangkap layar Instagram @lambe_turah

ISU BOGOR - Setelah Nia Ramadhani dengan suaminya Ardi Bakrie ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, kini bagian Jessica Adeola Forrester.

Jessica ditangkap bersama Denny karena penyalahgunaan narkoba oleh Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Bali.

Kemudian keduanya pun dihadirkan saat konferensi pers. Bahkan, Jessica dan Denny tampak diborgol.

Baca Juga: Digrebek saat Bangun Tidur, Selebgram Jessica Adeola Forrester Ditangkap karena Kasus Narkoba

Penampakan Jessica dan Denny diborgol juga diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah. sontak saja warganet membandingkan dengan kasus Nia Ramadhani sebelumnya.

"Beda ya kalau yang ini diborgol tangannya bajunya juga orange," sahut akun Instagam @asriklarasati seperti dikutip Isu Bogor, Selasa 13 Juli 2021.

"Ini diborgolkah ? Yg kmren pakek borgol gak si miiin ??? Ga begtu lihat soalny," tulis akun @pujilestariwijaya mengomentari unggahan @lambe_turah.

Baca Juga: Usai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi, Wa Ode Nur Zainab Sebut Kliennya Sangat Tertekan

"Kok Nia sm Bakri ga di gituin," tanya akun @febymh.

"Lu makai dan warga biasa ya diborgol. Coba aja punya nama anu dibelakang pasti dielus elus polisi," ujar akun @shinzhain.

Ada juga warganet yang menanyakan soal Jessica dan Denny ini apakah direhab atau dihukum.

Baca Juga: Usai Nia Ramadhani Ditangkap Polisi, Kakak Kandung Ardi Bakrie Beri Pesan Menyentuh Ini

"Kalo yang ini nanti di rehab atau langsung di hukum pak?" tanya akun @sweettemporary.

Seperti diketahui, Jessica dan Denny keduanya ditangkap di vila mewah, Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kabupaten Badung pada Jumat, 9 Juli 2021 sekira pukul 11.30 WITA. Mereka menggunakan narkoba jenis sabu.

Petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip yang berisi kristal bening metamfetamina atau sabu yang beratnya 2,95 gram.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Tentang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Jangan Fokus pada Korban

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu plastik klip berisi tiga butir pil atau tablet berwarna kuning yang mengandung zat methamphetamin yang beratnya 1,05 gram.

Lalu petugas juga mengamankan 0,7 gram serbuk putih mengandung methamphetamin.

"Total barang bukti metamfetamina atau sabu pada kasus ini sebanyak 4,78 gram neto," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyaar Dwi Putra.

Baca Juga: Denny Siregar Ungkap Keanehan Kasus Narkoba Nia Ramadhani: Gua Salut

Jessica bersama Denny dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara selama empat sampai 12 tahun.

"Keduanya digerebek saat bangun tidur. Mereka sudah berada di kamar vila sejak semalaman. Dari penggeledahan kami sita barang bukti sabu dan ekstasi, pipa kaca, serta alat isap bong," tandasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler