Ustadz Adi Hidayat Lapor Bareskrim Soal Fitnah Donasi Palestina, Refly: Kritik Eko Kuntadhi Tidak Positif

2 Juni 2021, 14:53 WIB
Ustadz Adi Hidayat Lapor Bareskrim Soal Fitnah Donasi Palestina, Refly: Kritik Eko Kuntadhi Tidak Positif /Instagram.com/@ekokuntadhi

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai tidak ada kandungan kritik positif dari cuitan Pegiat Media Sosial, Eko Kuntadhi terkait donasi Palestina yang dilakukan Ustadz Adi Hidayat.

"Saya tidak melihat sikap dasar dari Eko Kuntadhi bahwa ini adalah kritik yang positif. Mungkin sikap dasarnya memang mau menyindir, sinis," ungkapnya di kanal YouTube Refly Harun, Rabu 2 Juni 2021.

Semua sudah tahu, ungkap Refly, sebagaimana pepatah 'engkau disana, aku disini', orang yang kritis dengan pemerintahan, maka Eko Kuntadhi sebagai buzzer pemerintah pasti akan menghantamnya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi dan Guntur Romli Kompak 'Serang' UAH Lagi: Merasa Difitnah atau Baper, Tunjukan Bukti Transfer

"Orang yang kritis kepada pemeirntah seperti kita, pasti Eko Kuntadhi, Denny Siregar, Muanas Alaidid, Ferdinand Hutahean akan menghantam kita. Jadi bagi saya nggak masalah itu dinamika," tandasnya.

Sekali lagi, ia menegaskan yang terpenting adalah tidak mengkriminalkan atau kriminalisasi. Sebab kriminalisasi ini kerap dilakukan oleh orang tertentu, kelompok tertentu yang kerjanya tiap hari mengadu ke Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Korbannya banyak salah satunya adalah Ustadz Maheer Thuwalibi yang akhirnya meninggal dipenjara. Padahal kesalahannya adalah membuat tanggapan lalu menampilkan foto habib Luthfi yang kita tidak tahu tersinggung atau tidak, tapi kemudian polisi menangkapnya," tegasnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Bukti Transfer Donasi Palestina: Proses Hukum Tetap Lanjut Bagi yang Bikin Gaduh

Padahal, lanjut dia, jika didekatkan pada sudut restoratif justice, tidak perlu seperti itu. Jika memang misalnya Habib Luthfi memaafkan, tidak tersinggung, seharusnya selesai.

"Jangan kata-kata yang sekarang ini sering digunakan, kalau maaf, kami memaafkan tapi proses hukum jalan terus,itu sama saja tidak memaafkan," ungkapnya.

Kemudian, selanjutnya, jangan tergesa-gesa mengkualifikasikan sesuatu itu menjadi ujaran kebencian. Sebab, kata Refly, jika dilihat ujaran kebencian itu haruslah pada sebuah kelompok golongan yang berbasiskan SARA.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Dituduh Gelapkan Donasi Palestina, Refly Harun: Ini Sangat Serius Fitnah Luar Biasa

"Kalau misalnya itu dianggap fitnah, pencemaran nama baik, nah itu it's ok, karena itu subjektifitas orang yang merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya," katanya.

Namun, jika ujaran kebencian itu tidak subjektifitas, akan tetapi serangan dari satu pihak ke pihak yang lain.

"Dan itu bukan delik aduan, lalu ancaman hukumannya pun 6 tahun, sehingga ada alasan untuk ditahan. Jadi menurut saya kita jangan menjadi masyarakat yang gampang mengkriminalkan orang," pungkasnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler