ISU BOGOR - Masyarakat dibuat heboh dengan kabar pesan berantai di media sosial tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan membagikan Rp4 juta per kepala keluarga (KK).
Tak hanya itu, seolah agar publik yakin dalam kabar tersebut, dalam pesan berantai itu tercantum Kepres No.3/Kepres/RI/X/2019.
Bahkan, dipesannya juga disebutkan syarat bagi calon penerima adalah fotokopi kartu keluarga, kartu BPJS, serta KTP kepala keluarga guna mengurus pencairan bantuan itu.
Setelah lengka, berkas persyaratan itu harus langsung diserahkan ke Bank BUMN, di antaranya MANDIRI, BRI, dan BNI.
Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Meninggal Dunia di Arab Saudi Gegara Ikut Balapan Unta
Namun, setelah dilakukan kroscek sebagaimana dikutip IsuBogor.com dari Antara, kabar tersebut tidak benar berikut penjelasan lengkapnya:
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengonfirmasi kabar bantuan langsung tunai oleh BPJS itu merupakan informasi palsu atau hoaks.
"Itu hoaks, selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu," demikian pernyataan Iqbal melansir laporan Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax di Facebook, pada Rabu 30 September 2020.