Cek Fakta: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dikabarkan Dihukum Mati, Simak Faktanya

- 8 Februari 2022, 13:42 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, pada Jumat, 21 Januari 2022.
Kecelakaan maut terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, pada Jumat, 21 Januari 2022. /Instagram/info_balikpapan

ISU BOGOR - Sopir truk kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan dikabarkan akan dihukum mati. Kabar tersebut muncul di Facebok yang dibagikan oleh akun Kuntoro Blukar.

Melansir turnbackhoax.id, akun tersebut membagikan artikel dari situs realnews.my.id yang berjudul “Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar sopir yang diketahui bernama Muhammad Ali akan dihukum mati ini tidak benar.

Baca Juga: Cek Fakta: Diperiksa, Ubedilah Badrun Akhirnya Ngaku Hasil Suruhan, Simak Faktanya

Faktanya, sopir truk tronton tersebut mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut juga dikatakan Kombes Pol Sony Irwanto yang menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim).

Kata dia, pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

Baca Juga: Cek Fakta: Florona Varian Baru Covid-19 yang Sangat Berbahaya, Simak Faktanya

Jadi, klaim bahwa sopir truk kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan dihukum mati tidak benar. Kabar dari akun Facebook tersebut termasuk kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x