Pihaknya belum mengetahui pasti siapa yang memasang spanduk dan baliho tersebut.
Spanduk dan baliho ilegal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 tentang ketertiban umum memasang reklame tanpa izin.
Bila ada yang merasa memiliki spanduk tersebut dan ingin mengambilnya, ia mempersilahkan untuk mendatangi kantor Satpol PP Kota Bogor.***